Senin, 14 Mei 2012

 Bawa Sepotong Kayu, Rosidi Dituntut 10 Tahun Bui
 
 Rosidi, terdakwa pencuri kayu.
KENDAL - Dituntut 10 tahun, terdakwa kasus pencurian sebatang kayu jati di petak 57A RPH Tanjung BKBH Kalibodri RPH Kendal, Rosidi (47), warga Dusun Pidik, Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah, minta dibebaskan.

Permintaan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum (LBH), lewat sidang di Pengadilan Negeri Kendal Jawa Tengah, Senin (14/5/2012). Sidang yang sampai pada pembacaan eksepsi ini, mengundang simpati masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Sehingga ruang sidang penuh. Sidang dimulai sekitar  pukul 11.00 berakhir 45 menit kemudian.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari LBH Semarang, Slamet Haryanto mengatakan, kliennya harus dibebaskan. Pasalnya, kayu yang dibawa terdakwa, sudah tebangan. Terdakwa yang tidak bisa baca tulis tersebut, dikatakan oleh Slamet, membawa kayu tersebut karena melihat kayu tersebut melintang di jalan saat dia pulang dari sawah.

"Kayu yang dibawa terdakwa bentuknya sudah persegi panjang dan tidak bulat lagi. Panjang kayu itu, hanya 3,20 meter dan lebernya hanya 12X10 centimeter," kata Slamet.

Slamet menambahkan, laporan yang dibuat oleh polisi juga janggal. Sebab dalam laporan itu, terdakwa dilaporkan pada 5 Juli 2011. Padahal kasusnya 5 November dan ditangkap 22 Februari 2012. Untuk itu, Slamet meminta agar kasus ini ditinjau kembali.

"Sesuai permintaan keluarga terdakwa, terdakwa supaya ditangguhkan penahanannya. Sebab ia menjadi tulang punggung keluarga. Sebagai jaminannya, adalah keluarga," tambahnya.

Istri terdakwa, Ngadiyah (40), meminta supaya suaminya dibebaskan. Sebab ia yakin sang suami tidak bersalah. Ia mengaku, tidak tahu kejadian sebenarnya. Saat petugas polisi datang ke rumahnya, ia bersama suami sedang bertanam padi di sawah. "Ada tetangga yang bilang sama saya, kalau ada beberapa polisi ke rumah. Saya terkejut," kata Ngadiyah.

Mendengar kabar ada polisi yang datang, ia bersama suami langsung pulang. Tapi ketika sampai di rumah petugas polisi sudah tidak ada. Karena suaminya bingung dan takut, lalu ia pergi ke rumah sahabatnya di Ngarianak, Singorojo Kendal. Kemudian oleh temannya ia disuruh ke kantor perhutani Kendal. "Suami saya lalu ke kantor Perhutani Kendal. Di kantor itu, suaminya disuruh pulang," jelasnya.

Dua hari setelah pulang dari Perhutani, tambah Ngadiyah, suaminya mendapat undangan dari Polsek Pegandon. Didampingi oleh Ngadiyah, terdakwa pun berangkat ke kantor polisi sektor Pegandon. Tapi, ia langsung ditahan. "Saya bingung. Kenapa tiba-tiba suami saya ditahan. Saya minta agar suami saya dibebaskan karena tidak bersalah," tambahnya.

Rosidi dituntut 10 tahun penjara, sesuai Pasal 50 junto 78 Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Meskipun dipadati oleh petani, sidang yang dipimpin oleh I Ketut Mardika tersebut, berjalan aman dan lancar.