Jumat, 11 Mei 2012

 21.000 TKI Kendal Tak Bisa Ikuti Proses E-KTP
 
 Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kendal, Astuti Watiningrum
KENDAL  - Sekitar 21.000 tenaga kerja Indonesia atau wanita asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kemungkinan tidak bisa mengikuti perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sesuai target akhir perekaman data pada September 2012.
Sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendal, ribuan TKI/TKW belum pulang pada bulan tersebut karena kontrak kerja mereka belum selesai. Dengan demikian, para "Pahlawan Devisa" itu harus melakukan perekaman data e-KTP secara reguler setelah September 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal Astuti Watiningrum mengatakan, meskipun pemerintah pusat menargetkan penyelesaian rekam data e-KTP pada Oktober, pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan batas akhir perekaman data sebulan sebelumnya. Target batas waktu lebih awal itu telah disampaikan oleh Gubernur Bibit Waluyo.
Astuti mengatakan, Disdukcapil Kendal sudah melakukan koordinasi dengan para camat. Ia meminta agar para camat melaporkan kepulangan para TKI/TKW di lingkungannya sebelum batas akhir rekam data e-KTP. "Koordinasi sudah kami lakukan sehingga para TKI/TKW tersebut tetap bisa membuat e-KTP," kata Astuti, Kamis (10/5/2012).
Astuti menegaskan, proses pembuatan e-KTP secara reguler tidak akan dipungut biaya. Semua biaya akan ditanggung oleh pemerinrtah daerah. Kebijakan tersebut sudah dikemukakan oleh Bupati Kendal Widya Kandi Susanti.
Dari 830.130 warga wajib e-KTP di Kendal, saat ini baru sekitar 26,9 persen atau 223.323 orang yang telah mengikuti proses rekam data e-KTP.