Rabu, 25 April 2012

Cemburu, Mantan Guru Tikam Pelajar
FD menyerahkan diri ke Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur, setelah menikam pacar baru gadis pujaannya dengan obeng.
SURABAYA - Rasa cemburu membutakan mata dan hati FD (25). Mantan guru SMU itu nekat menikam pria yang kini menjadi kekasih SA (18), mantan pacar FD.
FD yang tinggal di Jalan Rangka No. 7, Surabaya, Jawa Timur, rasanya tak ingin mendengar maupun melihat kebahagiaan SA bersama pria lain. Meski sudah tidak lagi berpacaran dengan SA (18), FD nekat melabrak AB (18) yang masih berstatus pelajar sekolah negeri di Surabaya. Begitu mengetahui AB mengencani mantan pacarnya, FD kalap dan menikam AB dengan obeng sebanyak delapan kali
"Tersangka sakit hati. Saat mantannya dihubungi, ternyata sedang jalan di mal dengan AB, pacar barunya," kata Kepala Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, Komisaris Rahman Wijaya, Rabu (25/4/2012).
Setelah menghubungi gadis pujaannya, FD bergegas menunggu SA dan AB di depan gang rumah SA di Jalan Pengampon, Surabaya. Saat keduanya datang mengendarai motor, FD meminta SA turun dari motornya. Sempat terjadi adu mulut antara FD dan AB. SA mencoba melerai, tapi adu mulut justru semakin hebat yang akhirnya menjurus pada bentrok fisik antara FD dan AB. Saat itulah FD menusuk punggung korban dengan obeng dari dalam jok motornya. "Anehnya, usai menikam AB, FD langsung pingsan tak sadarkan diri," kata Rahman.
Setelah siuman, FD langsung menyerahkan diri ke kantor polsek terdekat dan mengaku kalap. Rahman mengatakan, kasus ini murni karena cemburu. FD pun terpaksa mendekam di sel Polsek Pabean Cantikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. FD terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
FD sendiri mengaku masih sakit hati kepada mantan pacarnya itu. Ia tidak rela karena saat dia diputuskan secara sepihak oleh SA beberapa waktu lalu, SA beralasan ingin fokus memikirkan masa depan. "Katanya ingin fokus belajar dan memikirkan masa depan, tapi ternyata pacaran lagi," kata FD.