Selasa, 08 Mei 2012

Dituduh Curi Mobil, Anggota DPRD Diperiksa 8 Jam
YOGYAKARTA — Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Setyo Wibowo, diperiksa selama delapan jam di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta atas kasus dugaan pencurian mobil.
Setyo dilaporkan ke Polresta Yogyakarta oleh Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DIY, Jhonson Simbolon, pada 3 Juli 2011. Dalam laporan tersebut, Setyo dan sopirnya mengambil mobil Honda CR-V berpelat nomor AB 1007 QH yang digunakan sebagai jaminan pembayaran utang piutang. Atas tindakannya tersebut, Setyo dijerat Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun.
"SW sampai sore ini masih diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencurian untuk pertama kali, setelah tiga kali mangkir," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Andreas Deddy Wijaya, Senin (7/5/2012).
Ia mengatakan, keterangan SW perlu dikonfrontasikan dengan sopir pribadinya, A. Andreas menyatakan, secara garis besar Setyo mengakui telah mengambil mobil teresbut. Namun, Setyo mengatakan tidak melakukan pencurian itu secara sengaja. "Sampai saat ini, kami belum dapat memastikan dapat ditahan atau tidak," jelas Andreas.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum SW, Acil Suyanto, mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan dengan tenang. Terkait tidak hadirnya dalam pemeriksaan sebanyak tiga kali disebabkan kliennya sedang tugas keluar kota. "Bukan dari masalah ini, tapi ada tugas," kata Acil.